BPS Kabupaten Toba Hadiri Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Toba - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Toba

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Toba Jl. Somba Debata No. 5 Onan Raja, Balige, setiap hari kerja mulai pukul 08:30 s.d 15:30 WIB . Jika terdapat pegawai BPS Kab Toba yang melakukan penyalahgunaan wewenang silahkan laporkan ke pengaduan.bps.go.id atau ke ipds1206@bps.go.id

Berbagai Survei yang dilakukan di BPS. Mari berikan data yang benar dan akurat demi data yang berkualitas untuk pembangunan bangsa. 

BPS Kabupaten Toba Hadiri Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Toba

BPS Kabupaten Toba Hadiri Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Toba

10 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Toba menghadiri undangan Dewan Pengupahan Kabupaten Toba dalam rangka pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Toba tahun 2025. Acara tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2024, bertempat di Café Hollywood, Kecamatan Balige.


Pada kesempatan tersebut, BPS Kabupaten Toba diwakili oleh Postel Tampubolon dan Fitri Agustina. Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur, seperti perwakilan pemerintah daerah, serikat buruh/serikat pekerja, pengusaha/APINDO, pakar ekonomi dan akademisi, serta dinas yang membidangi ketenagakerjaan.


Dalam rapat, perwakilan BPS menyampaikan sejumlah data strategis terkait kondisi perekonomian Kabupaten Toba. Data tersebut meliputi inflasi sebesar 3,06% y-on-y (mengacu pada Kota Pematang Siantar), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Toba tahun 2024 yang mencapai 4,93%, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 82,57%, serta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 1,09%.


Melalui diskusi yang konstruktif, seluruh anggota Dewan Pengupahan sepakat terhadap usulan besaran UMK Kabupaten Toba tahun 2025. Angka ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Toba untuk ditetapkan secara resmi. Penetapan UMK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dengan formula kenaikan sebesar 6,5% dari upah tahun sebelumnya. Horas.

By FA-MSH

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten TobaJl. Somba Debata No. 5 Onan Raja

Balige

Toba

Telp (0632) 21480

Faks (0632) 322194

Email : bps1206@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik